Pengertian Agraria

Pengerian Agraria secara Etimologis
Kata agraria mempunyai arti yang berbeda-beda antara bahasa yang satu dengan bahasa lainnya. Dalam bahasa Latin kata agraria berasal dari kata ager dan agrarius. Kata ager berarti tanah, pedusunan atau sebidang tanah, sedangkan kata agrarius mempunyai arti sama dengan perladangan, persawahan, pertanian. Dalam terminologi bahasa Indonesia, agraria berarti urusan tanah pertanian, perkebunan. Sedangkan dalam bahasa Inggris kata agraria diartikan agrarian yang selalu diartikan tanah dan dihubungkan dengan usaha pertanahan. Dalam bahasa Belanda yaitu akker, dalam bahasa Yunani Agros yang berarti tanah pertanian.
Dari pengertian-pengertian tersebut di atas, tampak bahwa yang dicakup oleh istilah “agraria” bukanlah sekedar “tanah” atau “ pertanian saja. Kata-kata “pedusunan, “bukit,” dan wilayah”, jelas menunjukan arti yang lebih luas karena di dalamnya tercakup segala sesuatu yang terwadahi olehnya. Kata “pedusunan” jelas menunjukan bahwa itu suatu wilayah yang di dalamnya terdapat berbagai macam jenis tumbuhan, air, sungai, mungkinjuga tambang, perumahan, dan masyarakat manusia. Di zaman Romawi Kuno, tetntu saja konsep-konsep tentang”lingkungan”, “seumber daya alam”, dan “pertambangan” belum dikenal sebab kegiatan manusia yang masih dominan saat itu adalah berburu di hutan atau bertani untuk menghasilkan pangan.
Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, agraria berarti segala yang berhubungan dengan urusan pertanian serta urusan pemilikan tanah. KBBI lebih menekankan arti agraria kepada tanah, maupun segala sesuatu yang berhubungan dengan pertanian. Itu ditunjukkan melalui kata urusan pertanian dan kemudian aspek tanah lebih mendominasi pertanian daripada aspek pertanian itu sendiri.

Pengertian Agraria secara Historis
Secara historis dalam konteks “pembaruan agraria”, maka diperlukan pelacakan sejarah mengenai sejarah zaman Romawi Kuno, karena asal-usul agraria bersumber dari zaman Romawi Kuno. Dimulai dengan gagasan pembagian wilayah yang sudah terjadi sejak ribuan tahun yang lalu, bahkan juga tertulis dalam Kitab Perjanjian Lama yang menggambarkan adanya redistribuasi penguasaan tanah setiap 50 tahun sekali. Setelah itu, dikenal pula dengan adanya istilah “Land Reform” yang pertama kali terjadi di zaman Yunani Kuno 594 SM. Hal ini tercatat dalam Undang-undang Solon yang ditulis dengan bahasa latin, dimana salah satunya berisi tentang Seisachtheia yang artinya “mengocok beban” yang memuat ketidakselarasan antara penguasa wilayah dengan pengunaan bagian wilayah, misal : antara pengguna tanah dengan penggarap, antara pemilik ternak dengan penggembalanya.
Di masa Romawi Kuno sendiri pada awalnya telah ditetapkan dengan undang-undang bahwa setiap warga Negara mempunyai hak untuk memanfaatkan public property, namun lama kelamaan para bangsawan dan keturunannya memperoleh hak turun-temurun atas sebagian tanah yang memang telah mereka manfaatkan, mereka disebut patrician. Wilayah Romawi yang terus berkembang membuat lahirnya strata baru, yaitu plebea atau disebut juga warga baru yang bukan keturunan warga asli. Mereka tentu saja membutuhkan tanah untuk hidup, maka lahirlah undang-undang Agraria yang pertama pada 486 SM. Dimana di dalamnya ditetapkan bahwa sebagian dari tanah-tanah para bangsawan harus diserahkan kepada Negara yang selanjutnya dibagikan kepada mereka yang membutuhkan. Namun, hal tersebut ditentang oleh kalangan patrician.
Pertentangan antara patrician dengan plebean itu akhirnyamelahirkan undang-undang agraria yang baru, dicetuskan oleh Licinius Stolo yang menetapkan bahwa setiap warga Romawi berhak memanfaatkan sebagian wilayah Negara dan dibatasi sampai 500 iugera (satuan ukuran luas yang setara dengan ¼ hectare). Lalu pemakaian yang melebihi batas, maka kelebihannya diberikaan kepada warga miskin. Setelah semakin banyaknya perang yang tejadi, maka melahirkan proses akumulasi penguasaan tanah, yang menimbulkan banyak dari orang kaya dan tentara memanfaatkan tanah sebanyak lebih dari 500 iugera. Situasi ini nantinya akan melahirkan undang-undang baru yang diprakarsai oleh Tiberius Gracchus pada 133 SM dimana batas 500 iugera dieefektifkan lagi, akan tetapi setiap anak lelaki dalam satu keluarga boleh menguasai tanah seluas 250 iugera, dengan batasan penguasaan tanah dalam satu keluarga tidak boleh melebihi 1000 iugera.




DAFTAR PUSTAKA
Gunawan Wiradi, 2009. Seluk Beluk Masalah Agraria, Yogyakarta: STPN.
Prof. Dr. H. Muchsin, SH, dkk, 2010. Hukum Agraria Indonesia dalam Perspektif Sejarah, Bandung: Refika Aditama
Sediono MP. Tjondronegoro dan Gunawan Wiradi, 2004. Pembaruan Agraria : Antara Negara dan Pasar dalam Jurnal Analisis Sosial vol.9 no.1 April 2004, Bandung : Akatiga.

Internet :
Dewi Chalim, Kajian Agraria dalam http://dewichalim.wordpress.com/2009/09/10/kajian-agraria/. Diakses pada 7 September 2013.

Muhammad Zharfan ‘Alim, Pengertian Agraria dalam http://zharfan29.blogspot.com/2011/07/ pengertian-agraria.html. diakses pada 7 September 2013.

0 Comments